Ini Dia Cara Penulisan Gelar yang Sesuai Kaidah Kebahasaan

Ini Dia Cara Penulisan Gelar yang Sesuai Kaidah Kebahasaan

Penulisan gelar sendiri, meskipun terdengar hanya seperti persoalan kecil, tetapi banyak orang yang tidak memahami cara penulisan gelar yang benar. Padahal, penulisan gelar termasuk persoalan kebahasaan yang bisa dibilang gampang-gampang susah. Berdasarkan aturan kebahasaan dalam bahasa Indonesia, penulisan gelar termasuk dalam ranah pembahasan penulisan akronim atau singkatan. Akronim merupakan kependekaan beberapa huruf atau rangkaian huruf, yang dilafalkan sesuai bentuk hurufnya itu atau sesuai bentuk komplitnya.

Baca Juga: Perkembangan dan Kedudukan Bahasa Indonesia

Penulisan gelar merupakan cara untuk menunjukan tingkat pendidikan formal seseorang sebagai penyandang gelar tersebut. Melalui gelar pula, orang lain dapat mengetahui latar belakang si pemilik gelar. Pada masa ini, gelar sendiri seolah menjadi tren untuk menilai kepribadian hingga sifat dari orang lain. Terkadang, orang yang tidak memiliki gelar sebagai embel-embel di depan atau di belakang nama akan dipandang sebelah mata oleh orang lain.

Ditinjau dari sejarahnya, pada zaman Belanda, gelar akademik yang diberikan untuk para lulusan perguruan tinggi hanya ada 2 macam. Yaitu Drs. yang diberikan kepada lulusan laki-laki dan Dra. yang diberikan kepada lulusan perempuan. Gelar tersebut diberikan tanpa melihat latar belakang disiplin ilmu oleh penyandang gelar. Lalu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan untuk Lulusan Perguruan Tinggi dibakukanlah pemberian dan penulisan gelar menjadi tidak berlaku lagi.

Cara penulisan gelar yang benar sendiri sudah tertuang dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), beserta contohnya. Dalam penulisan akronim perlu meninjau beberapa syarat yakni jumlah suku kata akronim tidak boleh melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata bahasa Indonesia (26 abjad) dan akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian antara kombinasi vokal dengan konsonan.

Baca Juga: Kepenulisan by Finaira
  1. Penulisan Nama dan Gelar

Menulis nama tentu tidak bisa dilakukan sembarangan, karena apabila terjadi kesalahan tentu akan menyinggung pemilik dan akan mengakibatkan si penulis dipandang sebagai orang yang tidak berilmu dan tidak berpendidikan. Berikut ini aturan dalam penulisan nama gelar, tanda titik digunakan pada akhir singkatan nama seseorang; tanda koma yang digunakan di antara nama dan gelar akademik untuk membedakan dari singkatan tersebut; tanda titik yang digunakan pada akhir singkatan gelar, pangkat, jabatan, dan sapaan.

Gelar itu ditulis setelah atau sebelum nama seseorang. Setiap gelar wajib ditulis bersama dengan tanda titik sebagai tanda hubung kata pada singkatan gelar yang bersangkutan. Di antara nama dan gelar, wajib diberikan tanda koma sebagai tanda hubung. Termasuk jua kalau seseorang menyandang gelar lebih dari satu, berikut contohnya:

Malla Asma, S. Pd., M. Pd.

Anji Masrion, S. S.

Matra Mandar, S. Th. K.

Bayu Aji Pangestu, M. Ed.

Ramanda Rambe, M. Arch.

Astuti Wijaya, B. E.

Baca Juga: Langkah Pengembangan Kosakata Bahasa Indonesia
  1. Penulisan Akronim untuk Nama Seseorang

Saat menulis singkatan nama orang, jabatan, atau nama gelar, pangkat, atau sapaan diikuti dengan tanda titik. Berikut contohnya:

Muh. Masjada Aiman

Rega Armand S.E.

  1. Sc, – Master of Science
  2. B. A. – Master of Business Administration

Bpk. – Bapak

Kol. – Kolonel

Sdr. – Saudara

Mayjend. – Mayor Jenderal

  1. Penulisan Singkatan untuk Organisasi

Akronim yang digunakan untuk nama resmi lembaga pemerintahan, organisasi, serta dokumen resmi lainnya yang terdiri atas huruf awal kata dan ditulis dengan huruf kapital serta tidak harus diikuti tanda titik. Berikut contohnya:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)

  1. Ketentuan Menulis Gelar Doktor di Indonesia

Penulisan gelar doktor sendiri seringkali salah dilakukan, banyak orang yang belum memahami kaidah kepenulisannya. Penulisan gelar doktor di Indonesia sebenarnya memiliki ketentuan yang sama dengan penulisan gelar lainnya.

Huruf ‘D’ dan ‘R’ adalah satu rangkaian kata yang tidak bisa dipisahkan, maka penulisan gelar doktor yang benar ialah dengan ‘Dr.’ Sedangkan untuk DR. memiliki arti Doktor Honoris Causa, yakni gelar doktor yang diberikan oleh sebuah perguruan tinggi untuk seseorang yang diakui mumpuni dalam bidang tertentu. Lalu untuk dr. adalah gelar bagi seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan formal kedokterannya di perguruan tinggi.

Baca juga: Kongres Bahasa Indonesia
  1. Cara Penulisan Gelar untuk Para Profesional dan Diploma

Di Indonesia, telah berlaku aturan penulisan bagi sebutan profesional dalam negeri atau untuk tingkat diploma yang ditulis.

Program diploma satu, sebutan bagi profesional ahli pertama, disingkat dengan A.P.

Program diploma dua, sebutan bagi profesional ahli muda, disingkat dengan A. Ma.

Program diploma tiga, sebutan bagi profesional ahli madya, disingkat dengan A. Md.

Program diploma empat, sebutan bagi profesional ahli, disingkat dengan A.

Jadi, itu dia beberapa cara untuk penulisan gelar yang benar sesuai dengan kaidah kebahasaan Indonesia. Nah, buat teman-teman yang masih belum paham mengenai yang Fin kemukakan atau ingin memberikan tambahan, silakan meninggalkan balasan di komentar atau langsung hubungi melalui email yang tertera di laman profil. Sampai jumpa di artikel selanjutnya._fin_


Pict from: okezone news

Finaira Kara

Finaira Kara adalah seorang blogger yang suka menulis fiksi dan masih aktif menulis novel di beberapa platform. Semoga kalian semua senang membaca tulisanku ya.! KAMSAHAMNIDA ;)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Post Esai Kepenulisan by Finaira
Apa itu Organisasi dan Mengapa Teori Organisasi Tak Layak Disebut Teori?
Next Post Apa itu Organisasi dan Mengapa Teori Organisasi Tak Layak Disebut Teori?