Definisi negara menurut para ahli, adalah sebagai berikut:
- Aristoteles: persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
- Bluntschi: suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
- Hans Kelsen: suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
- Harold J. Lashi: suatu masyarakat yang diintregasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
- Hugo de. Groot: suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
- Hogelwerf: suatu kelompok yang terorganisir, mempunyai tujuan, memiliki tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, monopoli kekuasaan, dan berwenang memaksa serta memakai kekuasaan.
- Kranenburg: suatu sistem dari tugas-tugas umum dari organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/masyarakat dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
- Jean Bodin: suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
- Robert Mac Lever: asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah—yang diberikan kekuasaan memaksa.
- Roger H. Soltau: alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Sri Sumantri: suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya organisasi atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.
Negara merupakan konsep abstrak yang muncul karena naluri manusia sebagai makhluk sosial yang ingin hidup berkelompok dan bermasyarakat untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari berbagai ancaman.
Teori Asal-usul Negara
- Teori Ketuhanan: Menganggap bahwa terjadinya/terbentuknya sebuah negara merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Anggapan ini berasal dari determinisme religius (segala sesuatu yang terjadi sudah menjadi takdir Tuhan). Contoh: dalam pembukaan UUD 1945 [ … atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa … ]
- Teori Kenyataan: Menganggap bahwa negara timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu terbentuknya negara sudah terpenuhi.
- Teori Perjanjian Sosial
- Teori Penakhlukan: Menganggap bahwa negara muncul karena sekelompok manusia mengalahkan kelompok manusia lainnya. Pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan, dan penguasaan atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-3). Disebut pula teori kekuataan.
- Teori Alamiah: Menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan makhluk politik.
- Teori Filosofis: Disebut pula idealistik, mutlak, dan metafisis. Filosofis karena ialah renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa.
- Teori Historis: Menganggap lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
- Teori Organis: Menganggap bahwa negara adalah manusia. Dengan demikian, negara itu dapat lahir, tumbuh, berkembang, lalu mati.
- Teori Patrilineal dan Matrilineal: Negara itu timbul dari perkembangan keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan.
- Teori Kadaluwarsa: Negara terbentuk karena memang kekuasaan raja sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena jure devino (kekuasaan berdasar hak-hak ketuhanan), tetapi berdasar kebiasaan jure consetudinario (kekuasaan berdasar pada hukum kebiasaan yang menimbulkan hak milik). Negara dan Bangsa
Menurut Max Weber, negara merupakan suatu struktur politik yang diatur dalam hukum, mencakup suatu komunitas/masyarakat, manusia yang hidup dalam suatu wilayah yang menjadi milik mereka di mana adanya pengadaan dan pemeliharaan tata keteraturan bagi kehidupan mereka, serta adanya monopoli penggunaan kekuatan fisik.
Ciri suatu negara modern:
- Tata hukum dan administrasi diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai pemerintah atau orang yang menjalankan tugas negara sesuai perundang-undangan.
- Adanya wewenang yang terkait bagi seluruh warga termasuk pejabat.
Negara merupakan hasil proses munculnya kelompok penguasa yang menguasai wilayah bangsa secara bertahap, antara lain:
- Menundukkan saingannya.
- Menentukan batas wilayah kekuasaannya.
- Membentuk polisi dan pengadilan untuk menciptakan ketertiban.
- Penetrasi administratif.
Badan aparatur negara disebut pemerintah, parlemen, militer, lembaga peradilan, dan hukum.
Pemerintah adalah kelompok sosial yang pada periode terbatas diberi kesempatan memegang kewenangan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara yang kuat, pemerintah bisa berubah-ubah/berganti tanpa mengancam lembaga negara dan kehidupan bernegara.
Bangsa adalah wujud dari konsep kesatuan yang tercipta melalui interaksi demi meraih tujuan yang sama, tekad yang sama, atau latar belakang yang sama. Konsep bangsa Indonesia dilandasi oleh pemikiran Ernest-Renan (1823-1842) bahwa bangsa merupakan suatu kesatuan solidaritas atau setia kawan satu sama lain (dengan adanya kesamaan latar belakang sejarah senasib sepenanggungan).
Syarat-syarat Suatu Negara
- Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan yang berdasar pada hukum karena yang berdaulat adalah hukum. Herodetus membagi kekuasaan pemerintahan menjadi: a.) Monarsi, penguasaan oleh satu orang; b.) Oligarsi, penguasaan oleh sekelompok orang; c.) Demokrasi, penguasaan oleh rakyat.
Sedangkan pendapat itu dianggap oleh Plato (427-347 SM) menguasakan dalam baiknya. Menurutnya dalam bentuk buruk yang disetujui oleh Aristoteles (384-322 SM) ialah: a.) Tirani, penguasaan yang buruk oleh satu orang; b.) Aristokrasi, penguasaan yang buruk oleh sekelompok orang; c.) Mobokrasi, penguasaan secara buruk oleh banyak orang—istilah ini diganti menjadi okhlorasi oleh Aristoteles.
- Adanya wilayah
- Adanya warga negara
Asas ius soli (berdasar tempat lahir) dan asas ius sanguinis (berdasar keturunan/status kewarganegaraan orang tua). Sesuai Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang mendasari dibuatnya UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
- Adanya pengakuan dari negara lain
- Masyarakat dan Warga Negara
Masyarakat ialah keseluruhan kompleks hubungan individu yang luas dan terpola dalam lingkup besar (negara) atau kecil (suku bangsa/kelompok lainnya). Adapula civil society atau masyarakat Madani yakni masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi demokrasi dan nilai-nilai peradaban.
Karakteristik civil society ialah:
- Adanya ruang publik yang bebas dimana masyarakat dpat mengaktualisasikan kehidupan tanpa rasa takut dari campur tangan negara.
- Demokrasi
- Toleransi
- Pluralisme, menerima kemajemukan.
- Keadilan sosial, secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dan memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sumber BMP Pendidikan Kewarganegaraan [MKDU4111] ditulis oleh Zainul Ittihad Amin; diterbitkan oleh Universitas Terbuka, cetakan ke 25 (2017).