Finaira.id,- Fin, koperasi itu tuh termasuk dalam salah satu list pelaku ekonomi, nggak, sih? Iyaa, dong, Sist. Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian suatu negara, karena koperasi merupakan badan usaha atau organisasi ekonomi yang memiliki suatu administrasi sesuai tujuan, dan fungsi terbentuknya untuk menyejahterakan hidup para anggotanya. Nah, menurut P.J.V. Dooren, yang pengertian koperasi menurutnya hampir selalu ada di tiap materi perkoperasian, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaa, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Di mana di Indonesia sendiri, gagasan-gagasan tentang perkoperasian mulai diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan Bank untuk pegawa negeri. Singkatnya, setelah Indonesia merdeka, tepat pada tanggal 12 Juli 1947 dilaksanakan sebuah gerakan koperasi di Indonesia dengan adanya Kongres Koperasi pertama kali. Kemudian pada tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Nah, menurut Bapak Koperasi Indonesia, yaitu Moh. Hatta, koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Di Indonesia, Koperasi dan seglala urusan tentang koperas diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, yang mengatakan bahwa tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Di mana kita semua tahu, bahwa dengan hal tersebut maka diharapkan bahwa kegiatan perkoperasian dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup dari masyarakat di Indonesia.
Eits! Jangan salah dengan keberadaan koperasi di Indonesia, jangan dikira bahwa koperasi hanyalah koperasi simpan pinjam dengan urusan kredit-kreditan itu. Bukan, bukan yang itu yang Fin maksud, meskipun statusnya si koperasi simpan-pinjam ini juga termasuk dalam salah satu jenis koperasi. Hanya saja, fungsinya seperti menabung di bank dengan beberapa privillage yang diberikan. Menurut UU RI Nomor 17 Tahun 2012, jenis koperasi di Indonesia adalah: 1.) Koperasi produksi; 2.) Koperasi konsumsi; 3.) Koperasi Jasa; 4.) Koperasi simpan pinjam; dan 5.) Koperasi Serba Usaha.
Koperasi Digital?
Mentang-mentang semua serba digital, koperasi juga wajib go digital, Fin? WAJIB. Supaya eksistensi koperasi bersama dengan keuntungan-keuntungan yang didapatkan oleh para anggotanya, yang mana akan meningkatkan PDB Indonesia, tetap akan lestari dan dikenal oleh semua golongan. Biar kaum-kaum pengabdi gadget juga bisa menjadi salah satu penggerak dalam roda perekonomian rakyat melalui koperasi. Dan koperasi bisa tetap on the track dengan melakukan Reformasi Total pada koperasi dalam lima tahun terakhir. Karena koperasi sendiri merupakan penopang perekonomian negara tercinta kita.
Di daerah Fin tinggal sendiri, lebih dari 10 koperasi masih ada dan menjaga eksistensinya, bahkan sepertinya lebih. Beberapa di antaranya ada KUD alias Koperasi Unit Desa yang mana tiap daerah hampir selalu memiliki KUD yang sudah maju dengan berbagai produk yang beberapa sudah mulai menguasai pasar. Nah, dengan privillage yang begitu besar, maka otomatis akan meningkatkan pendapatan dari anggotanya, dan memberikan dampak bagi Produk Domestik Bruto.
Di mana menurut data hasil olahan Kementrian Koperasi dan UKM, pada 2014, PDB koperasi tercatat 1,71 persen. Dan perlahan, tapi pasten, PDB koperasi meningkat pada angka 5,1 persen pada tahun 2018 karena upaya reformasi bentuk koperasi dalam lima tahun terakhir. Kontribusinya sendiri pada 2018 mencapai angka yang fantastis yaitu Rp. 753 sekian miliar. Fin, itu duit sebanyak itu buat apa, Fin?
Dampak Keberadaan Koperasi bagi Perekonomian Masyarakat
Koperasi sendiri memiliki kekuatan gagasan untuk merangkum berbagai dimensi, mulai dari sisi sosial, ekonomi, bahkan politik. Meskipun, koperasi dianggap sebagai alat pemerintah, tetapi koperasi memang akan selalu menghadapi banyak tantangan dalam perjalanannya. Padahal peran koperasi dalam perekonomian merupakan hal yang penting sebagai pendorong ekonomi kerakyatan yang kuat. Juga, supaya koperasi nggak hanya menjalankan fungsi selayaknya bank konvesional pada umumnya. Nah berikut adalah beberapa peran keberadaan dari koperasi:
- Mengembangkan kemampuan perekonomian para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Bersama asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, mewujudkan dan mengembangkan tatanan perekonomian nasional.
- Pengembang kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat melalui penyerap tenaga kerja dan inovasi anggota-anggotanya
- Sebagai ketahanan perekonomian nasional
Koperasi Digital Ramah Millenial
Memajukan koperasi dengan memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan dana APBN, juga aktif mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun koperasi agar tidak berjalan pincang dan tertatih adalah sebuah solusi utama. Ditambah pula dengan meningkatkan daya jual koperasi, sehingga fungsi dan tujuannya benar-benar mencapai setiap elemen dari masyarakat dengan cara yang mereka kuasai.
Karena zaman sudah berganti, secara otomatis, koperasi harus mengganti pula cara dan penanganannya pula mengikuti arus zaman tanpa menanggalkan peran-perannya dalam memajukan perekonomian rakyat. Berbeda dengan koperasi konvensional yang bergerak di bidang ekonomi saja, koperasi digital juga bergerak di bidang teknologi. Di mana kaum-kaum pengabdi gadget yang apa-apa melulu dengan gadget-nya bisa menjadi anggota koperasi.
Salah satunya yaitu MIS Group yang baru-baru ini meluncurkan Kompetisi PRAJA 2019, dengan tujuan bahwa era digital akan membantu masyarakat Indonesia menemukan inspirasi gerakan perkoperasian di Indonesia. Supaya koperasi juga tetap relevan dengan esensi bisnis zaman sekarang yang mengusung ekonomi kolaborasi. Nggak cuma itu, MDB sendiri sudah mengembangkan aplikasi finansial bagi koperasi bernama coopRASI di mana melalui aplikasi ini anggota dapat melihat datanya pada koperasi secara digital dan tentunya lebih praktis. Hal ini menjadi penting, karena koperasi perlu menghadapi tantangan kebangkitan eksistensinya.