Finaira.id,- Indonesia merupakan negara dengan segala keberagamannya, terbentang dari Sabang hingga Merauke. Di mana setiap warganya telah mendapatkan jaminan kesetaraan dan keadilan sosial secara paten dari butir ke-5 Pancasila. Karena setiap individu di dunia ini memiliki kedudukan yang diikuti oleh adanya hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Setara dalam setiap perlakuan yang didapatkan bagi tiap warga negara, baik secara sarana dan prasarana yang diterima serta pandangan terhadap masing-masing warganya. Didukung dengan adanya pasal-pasal pendukung, seharusnya Indonesia memperlakukan setiap warganya dengan setara, baik dalam pemenuhan hak terhadap penerimaan pendidikan, bantuan fasilitas, hak memiliih, hak hidup, hak mencari kerja, dan berbagai perlakuan lain yang seharusnya juga diterima bagi seluruh warga Indonesia.
Implikasi pasal yang ada mengatakan bahwa penyelenggaraan persamaan pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk kaum disabilitas, merupakan wewenang dan tanggung jawab negara. Tanpa adanya perlakuan khusus-deskirminasi terhadap penyandangnya.
Disabilitas yang dianggap tabu, bagi yang tak memahami
Pandangan masyarakat awam sendiri terhadap kaum disabilitas merupakan sebuah stigma buruk sebagai produk gagal, tidak berguna dan lain sebagainya. Sebenanarnya mengacu pada penilaian masyarakat umum, bahwa kaum disabilitas adalah sebuah wujud dari ketidakmampuan dari seseorang untuk melakukan beragam pekerjaan, akibat keterbatasan fisik atau mental, dan/ atau keduanya. Pandangan tersebut menjadi sebuah tolok ukur pada akhirnya untuk menjadi standar penilaian dari kemampuan seseorang. Pemahaman tersebut perlulah untuk diubah demi mewujudkan tatanan masyarakat yang adil.
Namun, sekali lagi, keadilan pendidikan untuk kaum disabilitas terasa tidak selalu berjalan secara pasti di tiap daerahnya. Seperti dilansir menurut data Kementrian Sosial pada tahun 2010, sebanyak 11.580.117 pendudukan Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Dan sebuah fakta bahwa 80% dari mereka belumlah mendapatkan kesempatan luas dalam pekerjaan. Paradigma yang terkesan ini seolah menjadi paradoks pada isu-isu kesetaraan yang tengah digembor-gemborkan.
Bagaimanapun, para kaum disabilitas sendiri adaah satu-satunya orang yang harus mengusahakan diri sendiri untuk dapat bertahan dan membaur dengan masyarakat sekitar, dikarenakan. Meskipun, pemerintah sendiri telah memiliki UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dimana di dalamnya berisi tentang segala hak yang seharusnya penyandang disabilitas terima, guna menciptakan kesejahteraan dalam kesetaraan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan pengumuman tentang adanya penghargaan bagi perusahaan yang mau menerima dan memperlakukan karyawan disabilitas, seperti mereka memperlakukan karyawan yang tidak memiliki kekurangan dalam fisik maupun mental tersebut.
Pemerintah sendiri telah melakukan beragam upaya, sehingga perlaha pandangan masyarakat akan berubah sejalan dengan waktu. Pemerintah memberikan pelatihan untuk memperkuat dan memupuk dari kemampuan yang dimiliki oleh kaum disabilitas, meskipun setelah pelathan-pelatihan tersebut usai, para kaum disabilitas masih harus belajar untuk melakukan sesuatu. Hal ini, membuat para kaum disabilitas dalam aspek pendidikan terasa tidak pernah bisa akan melangkah lebih jauh lagi.
Dunia pendidikan yang seolah mengalami revolusi pesat, seolah tidak berlaku bagi dunia para kaum disabilitas. Selama ini sekolah khusus bagi kaum penyandan disabilitas tersebut ialah SLB atau dikenal dengan Sekolah Luar Biasa. Namun, bagaimana dengan lanjutannya? Jika kaum disabilitas masih ingin untuk menuntut ilmu. Sekali lagi, terkadang bahwa instansi atau universitas yang diinginkan juga pasti memikirkan untuk mengambil tanggung jawab sebagai penerima mahasiswa difabel.
Padahal dalam kesengsaraan kaum difabel yang ingin menerima takdir, sembari melakukan perbaikan diri sehingga tetap berada pada jalur kehidupan. Membersihkan setiap hati dari pandangan penuh rasa berbelas kasih terhadapanya, tetap menumbuhkan semangat yang setiap saat bisa saja itu lenyap dan tidak tersisa sedikit pun. Keadilan pendidikan untuk kaum disabilitas sendiri harusnya tidak hanya menjadi wacana yang berhenti pada pertengahan perjalanan.
Mengapa? Perkembangan ilmu pendidikan yang dibutuhkan adalah yang menekankan pada kebutuhan, kemampuan, dan sebuah hal yang pasti diketahui bahwa setiap orang memiliki potensi yang berbeda. Sehingga, sebuah keadilan di mana semuanya dipukul rata tanpa adanya gerakan kedinamisan dalam setiap pendidikan yang diterima.
Karena kaum disabilitas tidak memerlukan perlakuan dalam pendidikan yang justru memadamkan potensi dalam diri mereka karena rasa ketidak percayaan terhadap diri sendiri. Seluruh lapisan masyarakat tentunya juga haruslah berperan penting dalam setiap penyuluhannya, memandang bahwa anak disabilitas juga memiliki hak untuk menjadi warga negara yang terpenuhi kebutuhannya.
Bantu penuhi kebutuhan para disabilitas juga terpenuhi selayaknya warga negara, perlakukan semua orang sebagai teman. Cek kebutuhan di iPrice.
Setelah baca-baca tentang disablitas, jadi nyadar untuk bersyukur kepada Allah.
Betapa besar nikmat yang Allah berikan kepadaku.
Nice Writing….. Spirit…!